“Iya pasti. Kita ajukan pra peradilan. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan Munarman utuk menentukan langkah," tutur Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya, tak lama setelah Habib Rizieq dibawa dengan mobil tahanan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020.
Pra peradilan adalah hak hukum tersangka Habib Rizieq. Pengacara melihat ada celah untuk memanfaatkan fasilitas hukum tersebut terhadap langkah kepolisian menahan kliennya.***