FPI akan Gelar Unjuk Rasa Pembebasan Rizieq Shibab, Ini Respon Kepolisian

- 17 Desember 2020, 15:30 WIB
Sejumlah Massa Front Pembela Islam  (FPI) Kabupaten Bandung, berkumpul saat mendatangi Markas Komando Polresta Bandung guna menyampaikan aspirasinya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020.
Sejumlah Massa Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bandung, berkumpul saat mendatangi Markas Komando Polresta Bandung guna menyampaikan aspirasinya di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020. /Sam/Jurnal Soreang

POTENSIBISNIS – Di tengah belum terkendalinya virus corona, masih ada yang memaksakan melanggar protokol kesehatan, diantaranya berkerumun.

Padahal, kerumunan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 dan memunculkan kluster baru.

Namun, itu tak digubris oleh Front Pembela Islam (FPI) yang berencana menggelar aksi.

Baca Juga: Massa FPI Bergerak ke Kantor Polisi, Bupati Bogor Minta Bantuan Langsung pada Lembaga Ini

FPI merencanakan aksi 1812 bersama kelompok PA 212, Jumat 18 Desember 2020. Aksi rencananya akan digelar di Istana Presiden.

Menanggapi kabar tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tak akan memberi izin. Hal ini dilakukan demi menjaga warga Jakarta dan peserta aksi dari virus.

"Kami tidak mengeluarkan izin (keramaian). Kami tegaskan tidak dikeluarkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020. Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Gus Dur, Muannas Alaidid Kaitkan Persitiwa Prancis dengan Mimpi Ustadz Haikal

Unjuk rasa di tengah pandemi itu ditujukan untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang telah menjadi tersangka kasus penghasutan dan kerumunan.

Sebenarnya Kombes Yusri juga menuturkan bahwa aksi demo memang diperbolehkan, akan tetapi jika ada kerumunan massa, pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah akan melakukan upaya preventif.

"Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah, kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," katanya.

Pihaknya tetap menerjunkan personel untuk mengamankan beberapa tempat yang menjadi potensi penyebaran Covid-19.

"Tetap ada (Penjagaan Personel). Nanti akan kita sampaikan," tutupnya.

Diketahui setelah beberapa kali mangkir Habib Rizieq Shihab, menyerahkan diri pada 12 Desember 2020.

Sesuai protokol kesehatan sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik harus menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes swab antigen terhadap Rizieq Shihab.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut Rizieq Shihab dinyatakan negative Covid-19 dan dalam kondisi sehat.

Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB siang hingga pukul 22.00 WIB malam di Polda Metro Jaya, tersangka Habib Rizieq akhirnya ditahan.

Habib Rizieq dikawal petugas Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB turun dari ruang penyidikan dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Tim pengacara Muhammad Rizieq Shihah berencana menggugat Polda Metro Jaya lewat pra peradilan.

“Iya pasti. Kita ajukan pra peradilan. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan Munarman utuk menentukan langkah," tutur Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya, tak lama setelah Habib Rizieq dibawa dengan mobil tahanan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020.

Pra peradilan adalah hak hukum tersangka Habib Rizieq. Pengacara melihat ada celah untuk memanfaatkan fasilitas hukum tersebut terhadap langkah kepolisian menahan kliennya.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x