PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan, Pemerintah Perketat Aturan di Libur Natal dan Tahun Baru

- 17 Desember 2020, 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ News

POTENSIBISNIS – Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur DKI Anies Baswedan membatasi operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe di Jakarta.

Dia membatasi waktu operasi dari tempat-tempat tersebut hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Pejabat Sukanya 'Disuapin' Mata Uang Asing, Terbaru KPK Sikat Tumpukan Dolar

Dijelaskan dalam ingub di poin 13, yaitu mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB.

Sementara aturan untuk mal ditutup pukul 19.00 WIB berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub.

Baca Juga: Raisa Andriana Masuk Daftar 100 Selebriti Asia-Pasifik Paling Berpengaruh Selama 2020

Tidak hanya jam operasional saja yang dikurangi, namun Anies juga mengurangi jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x