PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan, Pemerintah Perketat Aturan di Libur Natal dan Tahun Baru

- 17 Desember 2020, 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ News

Selain itu, dalam pengetatan libur akhir tahun ini Anies juga menutup sejumlah tempat wisata di Jakarta pada 31 Desember 2020, sesuai dengan aturana dalam ingub di poin 13.

Namun, bila dilihat ke pengunguman sebelumnya, meskipun ada batasan-batasan dari segi jam operasional dan kapasitas pengunjung, PSBB pada tanggal-tanggal libur Natal dan Tahun Baru tidaklah ada.

Baca Juga: Setelah Hitung Kas Negara, Presiden Jokowi Ubah Skema Distribusi Vaksin Covid-19

Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Desember 2020.

Anies mengatakan pihaknya akan melakukan darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19.

Menurutnya, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

"Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan," katanya.

Sebagai masyarakat kita harus membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi ini, salah satunya adalah dengan mematuhi aturan-aturan yang ada.

Namun, terlepas dari aturan-aturan pemerintah dalam mengatasi wabah ini dengan menerapkan PSBB atau pun  pembatasan yang ketat, ada baiknya kita sebagai masyarakat juga lebih sadar  diri dalam menjaga diri di masa pandemi ini***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah