POTENSIBISNIS – Beredar pesan larangan bagi warga untuk berpergian ke Kota Malang yang diterbitkan oleh Kaporlesta Malang Kota Kombespol Leoardus Simarmata melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA).
Berikut pesan berantai yang beredar di aplikasi WhatApp itu:
“Mulai 15-25 Desember, jangan berpergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Kota Malang saat ini masuk zona hitam penyebaran COVID-19. Mohon disebarkan ke tetangga saudara atau eman-teman terdekat di grup anda”.
Baca Juga: Mengejutkan! Eks Mensos Juliari Sering Mempermalukan Sang Ibu Sewaktu SMA
Dalam pesan tersebut menyebutkan bahwa jika ada orang yang pergi ke Kota Malang akan di karantina selama 14 hari.
View this post on Instagram
Penjelasannya
Pesan berantai yang berisikan informasi tersebut Kapolresta Kota Malang Kombespol Leonardus Simarmata, menegaskan bahwa sinformasi itu tidak benar atau hoax.