POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Eks Mensos Juliari P Batubara ditetapkan tersangka, mengungkapkan bahwa pak Mensos pungut Rp10 ribu per-paket sembako.
Satu kali pencairan paket sembako Bansos Covid-19, dinilai Rp300 ribu per-paket yang disalurkan kepada warga miskin, kemudian Eks Mensos Juliari pungut Rp10 ribu per-paket sembako.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gerung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persara, Jakarta Selatan pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari tadi, usai Mensos Juliari ditangkap.
Baca Juga: Beredar Cover Majalah Jusuf Kalla Hingga Anies Baswedan 'Sang Dalang Perusak Bhineka', Ini Faktanya
Selain itu, Firli megungkapkan saat Eks Mensos Juliari meungut paket sembako senilai Rp10 ribu per-paket, ternyata sudah disepakati oleh MJS dan AW.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Firli Bahuri.
Bagaimana tidak disetujui, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Bansos Covid-19 yang terkonfirmasi dipilih langsung oleh Mensos Juliari dalam melancarkan misinya memalak paket sembako Rp10 ribu.
Guna melancarkan aksinya, Eks Mensos Juliari dan kawan kawan membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa pihak swasta dalam hal ini suplier untuk melancarkan misinya.
Baca Juga: Segera Cek Eform.bri.co.id/BPUM Masih Ada Kesempatan Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Ini Caranya