Mengejutkan! Pada Pelaksanaan Pilkada 2020, Sebanyak 106 TPS Adakan Pemungutan Ulang Suara

- 11 Desember 2020, 12:50 WIB
Bawaslu menyampaikan catatan dan evaluasi singkat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di masa pandemi.
Bawaslu menyampaikan catatan dan evaluasi singkat pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di masa pandemi. /Instagram.com/@fritzsiregar

POTENSI BISNIS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sebanyak 106 TPS harus melakukan pemungutan suara ulang.

Usai pelaksanaan pemilu, dari 270 daerah ang berencana menyelenggarakan Pikada serentak, ternyata ada satu daerah yang menuda peaksanaan, yaitu Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai badan yang bertanggung jawab atas kebersihan pelaksanaan pemilu menyatakan, secara umum pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 berjalan lancar.

Baca Juga: Pulang dari TPS, Nenek di Medan Kaget Lihat 3 Cucunya yang Masih Balita Tewas Penuh Luka Bacok

Namun untuk mmemastikan tidak adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada di setiap daerah, beberapa daerah yang bermasalah harus menggelar pemungutan dan penghitungan ulang suara.

Diketahui, sebanyak 48 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, sebagaimana dikutip dari PMJ News, pada hari Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini yang Dilakukan Anggota DPRD Jember saat Suara Cabup Petahana Faida 'Minim'

Fritz mengatakan jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang jauh lebih banyak, yakni 58. TPS itu tersebar di sejumlah daerah, yakni Sulawesi Tengah 16, Sumatera Barat 12, serta Jawa Timur dan Riau masing-masing 4.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah