KPK Telah Konfirmasi 4 Saksi Tersangka Kasus Edhy Prabowo, 3 Saksi Lainnya Mangkir

- 10 Desember 2020, 14:10 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi  terkait kasus suap yang melibatkan Edhy Prabowo.

Namun KPK hanya dapat mengonfirmasi 4 saksi mengenai aliran uang dalam kasus suap perizinan tambak tersebut, 3 saksi dikabarkan mangkir.

KPK telah memeriksa 4 saksi tersebut pada Selasa 8 Desember 2020. Dua saksi diperiksa atas aliran uang kasus tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Sicario: Day of The Soldado akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam ini

Dikutip PotensiBisnis.com dari AntaraNews, dua saksi tersebut yakni Devi Komalah Sari bekerja mengurus rumah tangga dan Qushairi Rawi yang merupakan Staf Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP).

"Devi Komalah Sari, dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang kepada tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.

Sedangkan saksi Qushairi dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Amiril Mukminin (AM), swasta/Sekretaris Pribadi Edhy.

Baca Juga: Dipepet Koalisi Partai Anak SBY, Cucu Ma'ruf Amien Tak Berkutik di Pilkada Karawang

KPK pada Selasa, 8 Desember 2020 juga telah memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Edhy, yaitu Sales PT PLI Ellen dan Putri Catur sebagai Staf Khusus Edhy.

"Saksi Ellen dikonfirmasi terkait dengan data pemaparan PT ACK (Aero Citra Kargo) kepada para eksportir. Putri Catur dikonfirmasi mengenai berbagai barang bukti yang dititipkan oleh tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) kepada saksi," ucap Ali.

KPK menginformasikan terdapat tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Namun kedepanya ketiga saksi yang mangkir tersebut akan dipanggil kembali.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru Jokowi Terbitkan Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2020, Ini Jadwalnya

Ketiga saksi tersebut ialah yakni Dicky Hartawan ajudan Edhy serta dua sekretaris pribadi (sespri) Edhy masing-masing Fidya Sari dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

 "Ketiganya akan dipanggil kembali," ujar Ali.

Dalam kasus ini Selain Edhy, terdapat enam orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Ada pula Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah