Akibat Kasus Covid-19 Tertinggi di Wilayah Bandung, Terpaksa Satu RW Dilockdown

- 6 Desember 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi virus Covid-19.
Ilustrasi virus Covid-19. /PIRO4D /PIXABAY

POTENSIBISNIS - Lockdown satu Rukun Warga (RW) akibat kasus positif Covid-19 tertinggi di Bandung, per 5 Desember 2020.

Hal itu, disampaikan Camat Antapani, Rachmawati Mulia yang juga menjelaskan, bahwa penyumbang kasus Covid-19 di wilayahnya berasal dari klaster keluarga.

Berdasarkan data terbaru, sedikitnya 54 warga setempat dinyatakan positif Covid-19, sehingga total terkonfirmasi positif di Antapani mencapai 203 orang.

Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: Statistik Pasukan Jose Mourinho Lebih Mentereng

Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini Profil Singkat Peter Batubara Sebelum Menjadi Menteri Sosial

Rachmawati Mulia mengakui, bahwa Antapani adalah salah satu kawasan di Kota Bandung yang cukup padat penduduk.

Untuk itu, pihaknya pun telah menjalankan sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian virus corona. Di antaranya dengan memberlakukan lockdown skala rukun warga (RW).

“Ada daerah yang satu RW itu kami lakukan lockdown satu RW. Karena satu RW itu yang terpapar positif Covid-19 ada sekitar 15 orang,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham vs Arsenal Laga Bergengsi Derbi London Malam ini, Pukul 23:30 WIB

Baca Juga: Segera Cair Bansos BST Rp300 Ribu, Begini Cara Pencairannya

Selain itu, Rachmawati menjelaskan pihaknya pun rutin menggelar operasi disiplin penerapan protokol kesehatan di sejumlah kawasan perdagangan, permukiman, tempat usaha jasa di Antapani.

“Sejak kami dinyatakan yang tertinggi terpapar Covid-19 per hari ini, sejak minggu lalu kami setiap hari melakukan razia masker,” ungkapnya.

Sebagaimana dikabarkan PRFMNews artikel berjudul, "Kasus Covid-19 di Antapani Tertinggi di Kota Bandung, Satu RW Terpaksa di Lockdown".

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Berikut Daftar Harga HP Rp1 Jutaan Bisa Jadi Pilihan Anda

Ia menyatakan, pihaknya mendapati 32 orang pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya dikenakan sanksi denda dan sanksi sosial.

“Terjaring 32 orang ada denda administrasi 13 orang, membayar Rp50 ribu, kemudian yang 19 orang lainnya melaksanakan sanksi sosial,” ungkapnya.***(Haidar Rais/PRFMNews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah