Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.
Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya.
Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair.
Tidak hanya itu, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.
“Hingga habis Rp15,8 miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya.
Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.***