"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak yang diperikasa. Pekembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna hingga saat masih menjalani pemeriksaan setelah ditangkap KPK tadi siang.
"Sudah di K4 - Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di konfirmasi wartawan di Jakarta, pada Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Cara Dapat Rp3,5 Juta Bantuan Modal Usaha Kemensos Cek dtks.kemensos.go.id Ini Syaratnya
Kemudian, Wakil Ketua Nawawi Pomolango mengatakan, tim KPK juga masih bekerja dilapangan terkait operasi tangkap tangan OTT Wali Kota Cimahi itu.
"Kegiatan semacam ini kan sifatnya sebenarnya, 'strictly' dan confidential masih bersifat sangat tertutup. Sementara tim kan masih di lapangan jadi waktu tim di lanpangan untuk bekeja," kata Nawawi dilansir ANTARA.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di tangkap KPK pada Jumat 27 November 2020.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan.***