BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah GTK Non PNS Kemenag Segera Cair, Login Simpatika

- 27 November 2020, 19:00 WIB
Login simpatika.kemenag.go.id, Juknis Pencairan BSU Guru Agama non PNS Terbit /Simpatika  Area lampiran
Login simpatika.kemenag.go.id, Juknis Pencairan BSU Guru Agama non PNS Terbit /Simpatika Area lampiran /

"BLT subsidi gaji merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer di tengah pandemi Covid-19," kata Zain dalam keterangannya, di Jakarta pada Kamis, 26 November 2020.

Zain juga mengatakan, tidak ada potongan BLT subsidi gaji madrasah non PNS, dan akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna akan Menjalani Pemerikasaan di Gedung KPK

Setelah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Anggaran Kemenkeu, lanjut Zain, Kemenag menyiapkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan calon penerima, BLT subsidi gaji guru madrasah non PNS dilanjutkan pada proses pencairan.

Sebagaimana dikutip ANTARA, adapun syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji guru madrasah non PNS atau guru pendidikan agama Islam, sebagai beikut:

1. GTK non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika

2. Guru Pendidikan PAI sekolah umum terdaftar di SIAGA

"Semoga BLT subsidi gaji ini sudah bisa dicairkan pada akhir November atau Desember 2020," imbuh Zain.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x