POTENSIBISNIS - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol, Sudjarwoko menyatakan, dua artis berinisial ST dan MA dipesan seorang pria melalui mucikari inisial AR (26) dan CA (25).
Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan ST dan M dalam keadaan berhubungan intim bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.
Atas kasus tersebut polisi mengamankan lima orang, yaitu dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai mucikari.
Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok Erupsi, PVMBG: Status Menjadi Waspada
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Ditangkap KPK atas Dugaan Korupsi Proyek RS
"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka (DP) sebesar Rp60 juta," kata Kapolres.
Untuk sisa pembayaran, kata Kapolres akan dilunasi setelah dua artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang mucikasi tersebut.
Lalu mereka mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai puluhan jutam alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tengah Dirawat, Polda Jabar Terus Lakukan Penyidikan hingga Penetapan Tersangka
Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Mendag Beri Kabar Baik Soal Ini
Dua tersangka yang merupakan mucikasi itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 susider pasal 296 KUH Pidana Junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pada Jumat, 27 November 2020 Kapolres pun menyatakan bahwa kedua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi online masih berstatus saksi.
"Saat ini masih berstatus saksi, kalau nanti didapatkan alat bukt tambahan. Maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres.
Baca Juga: Ditemukan 2.780 Lembar Surat Suara Pilkada 2020 Rusak, Ini Benjelasan KPU Surakarta
Baca Juga: Tiara Andini Tak Menyangka Dirinya Mendapat Penghargaan di Ajang AMI Award 2020
Ia mengungkapkan kasus prostitusi online melibatkan artis dan selebgram itu pada Selasa 24 November 2020 pukul 22.55 malam.
Kapolres pun menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi online itu.***