Dilaporkan ST dan M Sudah Diberi DP Rp60 Juta, Kapolres: Status Mereka Masih Sebagai Saksi

- 27 November 2020, 16:22 WIB
Dua tersangka yang merupakan mucikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020: 2 Selebritas ditangkap karena terlibat kasus prostitusi saat melakukan transaksi di Hotel Sunter Jakarta Utara.
Dua tersangka yang merupakan mucikari dari prostitusi daring artis berjalan usai rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020: 2 Selebritas ditangkap karena terlibat kasus prostitusi saat melakukan transaksi di Hotel Sunter Jakarta Utara. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

Dua tersangka yang merupakan mucikasi itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 susider pasal 296 KUH Pidana Junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pada Jumat, 27 November 2020 Kapolres pun menyatakan bahwa kedua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi online masih berstatus saksi.

"Saat ini masih berstatus saksi, kalau nanti didapatkan alat bukt tambahan. Maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres.

Baca Juga: Ditemukan 2.780 Lembar Surat Suara Pilkada 2020 Rusak, Ini Benjelasan KPU Surakarta

Baca Juga: Tiara Andini Tak Menyangka Dirinya Mendapat Penghargaan di Ajang AMI Award 2020

Ia mengungkapkan kasus prostitusi online melibatkan artis dan selebgram itu pada Selasa 24 November 2020 pukul 22.55 malam.

Kapolres pun menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi online itu.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x