Dua tersangka yang merupakan mucikasi itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 susider pasal 296 KUH Pidana Junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pada Jumat, 27 November 2020 Kapolres pun menyatakan bahwa kedua artis dan seorang pelanggan yang terlibat prostitusi online masih berstatus saksi.
"Saat ini masih berstatus saksi, kalau nanti didapatkan alat bukt tambahan. Maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan dinaikkan," kata Kapolres.
Baca Juga: Ditemukan 2.780 Lembar Surat Suara Pilkada 2020 Rusak, Ini Benjelasan KPU Surakarta
Baca Juga: Tiara Andini Tak Menyangka Dirinya Mendapat Penghargaan di Ajang AMI Award 2020
Ia mengungkapkan kasus prostitusi online melibatkan artis dan selebgram itu pada Selasa 24 November 2020 pukul 22.55 malam.
Kapolres pun menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus prostitusi online itu.***