"Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat," ujar dia.
Terakhir, Edhy menyatakan akan mengundurkan diri dari Gerindra. Saat ini dia masih menyandang jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih telur lobster.
Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima, EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi SJD," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK menduga pihak penerima uang memberikan tarif daya angkut untuk ekspor benih lobster sebesar Rp1.800 per ekor. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.***(Dicky Aditya/Galamedia)