1. Guru Honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar
Baca Juga: Cara Menteri Luhut Kikis Anggapan Bisnis Indonesia Pro Tiongkok, 'Pepet' AS hingga Jepang
View this post on Instagram
Nadiem juga mengungkapkan bahwa jika gagal dalam seleksi pertama bisa diikuti diseleksi selanjutnya untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.
"Bahkan, jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil pada 2021, bahkan bukan cuma sekali, totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," jelas Nadiem.
Nadim menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan pembelajaran daring secara mandiri untuk para guru honorer.
"Calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi," tambah Nadiem.
Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2? Tenang, Kemnaker Belum Capai Target Pencairan