Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling di Jakarta dan Bandung Hari Ini

- 23 November 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi: Mobil SIM Keliling. Untuk Anda yang akan mengurus perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) bisa membaca informas ini hingga selesai.
Ilustrasi: Mobil SIM Keliling. Untuk Anda yang akan mengurus perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) bisa membaca informas ini hingga selesai. /Twitter/@TMCPoldaMetro

POTENSIBISNIS - Untuk Anda yang akan mengurus perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) bisa membaca informas ini hingga selesai.

Untuk warga Jakarta dan Bandung, berikut adalah lokasi layanan mobil SIM keliling yang ada di sekitar wilayah Anda.

Hari ini, Senin, 23 November 2020, Polda Metro Jaya menghadirkan lima mobil SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta.

Baca Juga: Millen Cyrus Sosok Transgender Keponakan Ashanty, Ngaku Hamil dan Kini Diduga Terjerat Narkoba

Dikutip PotensiBisnis.com dari Korlantas via PMJNews, lokasi mobil SIM Keliling pertama dimulai di Mall Grand Cakung, yang dapat digunakan oleh warga Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan SIM.

Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke ITC Cempaka Mas.

Kemduian, satu mobil SIM Keliling diparkir di ITC Glodok, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat dan satu lagi di Lippo Plaza Kramat Jati untuk wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Ternyata, 'Diam-diam' Ahmad Dhani Siapkan Gurita Bisnis Baru, Ada Nama Fitno Fabulous dan Dewa 19

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Mobil SIM Keliling di Bandung

Kemudian bagi warga Bandung yang membutuhkan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Khusus untuk warga Depok, mobil SIM Keliling pada akhir pekan ini diparkir di Margo City. Waktu pelayanannya mulai 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Sekedari informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x