Ditemukan, Istri Jerinx Berharap Pelaku Teror Ancaman Pembunuhannya satu Sel dengan Sang Suami

21 November 2020, 18:50 WIB
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx saat didampingi istrinya, Nora Alexandra, usai mendapatan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp10 juta dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/

POTENSIBISNIS – I Gede Ary Astiana alias Jerinx di vonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam persidangan kasusnya secara daring.

Jerinx terjerat kasus pidana lantaran unggahan statusnya di instagran yang dianggap menyudutkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Belum lama beredar kabar ancaman pembunuhan terhadap keluarga Jerinx di media sosial instagram.

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Salah, Dr. Tirta: Satgas Covid 19 Harsusnya Dialog dengan FPI

Nora Alexandra, selaku istri Jerinx mengaku kerap mendapat ancaman pembunuhan semenjak Jerinx terjerat kasus ujaran kebencian dan di penjara.

Geram dengan tingkah warganet yang berlebihan, Nora Alexandra menyelidiki akun-akun tidak bertanggung jawab itu karena sudah meresahkannya dan keluarganya.

Nora juga mengumpulkan bukti ancman yang ditujukan kepadanya maupun keluarga dari orang tidak dikenal.

Baca Juga: Kecewa BPUM UMKM Tak Dapat? Ada Bansos Baru dari Kemensos Rp3,5 Juta, Ini Cara Daftarnya

Dua pemilik akun yang memberi ancaman kepadanya ditemukan oleh Nora setelah melakukan penelusuran.

Salah satu pelaku yang diduga pemilik akun @binsar_67 diunggah Nora melalui akun instagram pribadinya.

Tak segan-segan Nora juga memperlihatkan wajah dalam video permintaan maaf pelaku pemilik akun @binsar_67 yang mengaku pernah memberi komentar ancaman pembunuhan dalam kolom komentar milik Nora.

"Saya pemilik akun @binsar_67 meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pemilik akun mbak Madam Vlaminora terkait komentar di instagram yang mengatasnamakan saya di Instagram. Sekali lagi saya minta maaf," kata pelaku dalam video permintaan maaf yang diunggah oleh akun Instagram Nora, @ncdpapl pada Jumat 20 November 2020.

Pelaku yang diduga penulis ancaman kepada Nora itu mengaku bahwa tidak ada niatan untuk macam-macam kepada Nora dan keluarga.

“Dan saya tidak sedikitpun punya niat macam-macam kepada mbak vlaminora. Mudah mudahan mbak Vlaminora bisa memaafkan saya,” ujar pria pemilik akun @banser_67.

Dalam unggahannya Nora mengaku sudah memaafkan pelaku, namun hal tersebut bukan berarti akan menghentikan proses hukum yang berlaku.

"Sebagai sesama manusia, saya maafkan tapi proses hukum TETAP LANJUT Senin besok di @poldabali," kata Nora dalam postingannya yang lain.

Nora mengungkapkan dalam unggahannya bahwa pelaku sedang kuliah semester 3 di fakultas kedokteran.

"Bincar Robinson Hutasuhut dia sudah meminta maaf atas ancamannya membunuh saya dan dia kuliah semester 3 (calon Dokter)" tulis Nora dalam keterangan unggahan Instagram pribadinya.

Nora berharap penanganan kasus ancaman pembunuhan ini bisa dilakukan dengan proses yang cepat seperti halnya proses hukum yang dilakukan kepada suaminya.

"Semoga kinerja Aparat sama cepatnya seperti menangani kasus JRX ya. Terlebih ini ancaman pembunuhan. Bukan kritikan utk kepentingan umum spt yg dilakukan JRX," kata Nora masih dalam unggahan yang sama.

"Kalau bisa dia ini dbui di Bali satu sel sama JRX saya akan sangat berterima kasih ke Polda Bali," sambung Nora berharap pelaku di bui satu sel dengan suaminya.***

Editor: Muhammad Sadili

Tags

Terkini

Terpopuler