Akibat Tak Disiplin Pakai Masker, Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp4,9 M

25 Oktober 2020, 17:55 WIB
Aktifitas satpol PP DKI Jakarta yang sedang beroperasi memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan /Twitter/@satpolpp_jakpus

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melonggarkan kebiakan rem darurat ibu kota Sejak Senin, 12 Oktober 2020.

Oleh karena itu Jakarta kembali masuk pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Keputusan itu disampaikan melalui keterangan tertulis dalam situs pemprov DKI, pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Trans7 MotoGP Teruel: Alex Marquez Percaya Diri meski Start Posisi 10

Dilain pihak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda uang protokol kesehatan selama masa PSBB mencapai Rp4.9 miliar.

Denda sebanyak itu, menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin semenjak penerapan peraturan gubernur nomor 51 tahun 2020, yang dimulai sejak Juni 2020.

“Denda PSBB per tanggal 24 Oktober 2020 sebesar Rp 4.911.615.000," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu 25 Oktober 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI

Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi, Bank Jatim Akui Kredit Terbesar dari UMKM Senilai Rp1,1 Triliun

Arifin menjelaskan rekor denda terbanyak adalah bagi warga DKI Jakarta yang tidak menggunakan Masker yaitu senilai Rp72.000.000

Selain itu, perolehan denda dari dempat usaha makan dan minum mencapai Rp 25.000.000.

Dengan tegas arifin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi terhadap segala jenis pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: MotoGP Teruel 2020 Saksikan Live Streaming Trans 7 Sore Ini, Persaingan Meraih Podium Makin Seru

Selain itu pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan denda kepada masyarakat yang ngeyel.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, termasuk masker, untuk mengurangi penyebaran,” pungkasnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler