Kabar Gembira BPUM Rp2,4 Juta Diperpanjang Segera Daftar dan Cek di Link eform.bri.co.id/bpum

20 Oktober 2020, 22:31 WIB
Uang Pencairan dana Bantuan Presiden UM.* /Ida Sukma Dewi/FB

POTENSI BISNIS - Kabar gembira pemerintah perpanjang program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 Juta.

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 13 Oktober 2020 dan akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang.

Target penerima BPUM Rp2,4 tersebut ialah pelaku UKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM masih dibuka.

“Masih dibuka, pagi ini BPUM Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah menjadi totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” tulis pengumuman pada situs Kemenkop UKM Jumat, 16 Oktober 2020.

Berikut satu ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Liga Champions: PSG vs Man United Live Streaming di SCTV Cek Linknya di Sini

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan

Usaha (SKU).

Pendaftar diwajibkan memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 juta, di antaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur BRI.

Untuk pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Nah, berikut situs resmi untuk mengecek daftar penerima BLT BPUM Rp2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum

Adapun untuk melakukan pengecekan daftar penerima BLT BPUM Rp2,4 juta di bank BRI bisa cukup dengan memasukan nomor KTP.

Seperti dikabarkan mediablitar.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul, "Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta". Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Ravisha Indu Fawaiz/MediaBlitar)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler