PSBB Jakarta Oktober 2020 Diperpanjang, Anies Mulai Kurangi Rem Darurat Secara Bertahap

11 Oktober 2020, 18:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi. /Twitter.com/@aniesbaswedan

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Kini, memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa transisi dengan ketentuan baru selama selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Saksikan Pertandingan Timnas U19 Indonesia vs Makedonia di NET TV dan Mola TV Link Streaming di Sini

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies melalui siaran presnya Minggu 11 Oktober 2020.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tambahnya.

Baca Juga: Aksi 1310 akan Kepung Istana Negara, Terkait Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Menurutnya, pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan.

Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir.

Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir.

Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.

Baca Juga: Masih Ada Tanaman Kopi Jenis Robusta Zaman Kolonial Belanda, Cek Harganya

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Sebagaimana dikabarkan prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Meski Kasus Covid-19 Melandai, Anies Tetap Lanjutkan PSBB Hingga 25 Oktober 2020". Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual).

Baca Juga: Akhirnya Bioskop Boleh Buka Senin 12 Oktober 2020, Asalkan Patuhi Aturan PSBB Jakarta Terbaru

Ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.

Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi.

Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.***(Haidar Rais/prfmnews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler