Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada Kendala, Segera Laporkan Via bantuan.kemnaker.go.id atau Whatsapp

4 Oktober 2020, 11:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah: Kabar Gembira, Kemnaker Luncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan kesempatan Kerja /Twitter Kemnaker/.*/Twitter Kemnaker

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemerintah sudah menyalurkan dana Rp14,88 triliun untuk 12,4 juta pekerja calon penerima subsidi upah/gaji.

Semula anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp37,74 triliun untuk penerima subsidi upah sebanyak 15,72 juta pekerja.

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyahdalam konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengenai follow up rekomendasi KPK terhadap program subsidi upah.

Baca Juga: Melalui JPS, Kemnaker Luncurkan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja

"Total penerima adalah 12,4 juta dengan total anggaran Rp14,88 triliun. Data terakhir yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari 15,7 juta pekerja ternyata jadi 12,48 juta pekerja, jadi ada selisih dari target awal karena sudah dilakukan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 per bulan selama 4 bulan yaitu Agustus-Desember 2020 dan dibayarkan setiap dua bulan sekali.

"Alhamdulilah realisasi bantuan subsidi gaji sudah dalam beberapa batch. Batch I kami menerima data 2,5 juta pekerja, batch II ada 3 juta pekerja, batch III ada 3,5 juta pekerja, batch IV ada 2,6 juta pekerja dan batch V ada 618 ribu data pekerja," tambahnya.

Baca Juga: Airlangga Hartato, Apresiasi atas Selesainya Pembahasan RUU Ciptaker di Tingkat Baleg

Realisasi batch I mencapai 99,38 persen atau 2,4 juta penerima; batch II 99,38 persen atau 2,9 juta penerima; batch III 99,32 persen atau 3,4 juta penerima; batch IV 69,18 persen atau 1,8 juta penerima sedangkan data batch V baru diterima 30 September 2020.

"Jadi saat ini sedang berjalan proses check list di Kemenaker, kami butuh waktu 4 hari kira-kira tangga 5 Oktober 2020 baru bisa disalurkan," ucap Ida.

Sebagaimana diberitakan beritadiya.pikiran-rakyat.com pada artikel: "Cara Lapor Belum Terima BLT Subsidi Gaji Meski Memenuhi Kriteria, Bisa Lewat Whatsapp dan Website". Menurut Menaker Ida, ada beberapa kendala kenapa realisasi tidak mencapai 100 persen.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Siap untuk Disetujui Menjadi UU dalam Rapat Paripurna

"Terjadi duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai NIK (nomor induk kepegawaian), rekening tidak terdaftar, seluruhnya ada 130.183 yang mengalami kendala," paparnya.

Terhadap kendala tersebut, Kemenaker telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur serta membuat posko pengaduan serta sistem cek secara daring malalui aplikasi sisnaker ditambah menyediakan call center termasuk nomor whatsapp.

"Misalnya mereka yang masuk kriteria tapi belum turun mungkin masuk ke batch IV atau batch V yang sedang proses cek," jelasnya.

Baca Juga: Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Sakit Jantung, Berikut Resep dan Cara Membuat Sup Tomat

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Melalui WhatApp, pekerja bisa mengecek dengan menghubungi nomor 08119115910 atau +62 885-1500910.***(Resti Fitriyani/BeritaDIY)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler