PDIP Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

26 Maret 2024, 04:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan petinggi TPN tersebut membahas evaluasi dan laporan temuan dugaan kecurangan pemilu dari berbagai daerah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu Legislatif 2024.

Anggota dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, menyatakan bahwa terdapat 13 permohonan gugatan untuk 13 provinsi yang diajukan ke MK.

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: KPU Sebut Realisasi Anggaran Pemilu Tembus Rp40 Triliun

Ada 13 provinsi yang terlibat, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna menyatakan bahwa sebenarnya PDIP mengalami lebih banyak kecurangan pada pemilihan legislatif daripada yang dilaporkan ke MK.

Tetapi, PDIP mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti seperti formulir C1 Plano dan juga menghadapi intimidasi terhadap saksi, yang menyebabkan beberapa saksi enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

Baca Juga: PDIP Beri Dukungan kepada PPP agar Bisa Lolos Parlemen

“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.

Erna juga yakin bahwa dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki, para Hakim Konstitusi akan memutuskan untuk mendukung gugatan tersebut, yang akan mengakibatkan peningkatan jumlah suara yang diperoleh oleh PDIP.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

Baca Juga: Liburan ke Paris, Tas Adelia Istri Pasha Ungu Raib Dicuri

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa partainya telah melampirkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap adanya kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2024.

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.

Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler