Rekam Perempuan di Toilet Pakai Ponsel Tersembunti, Oknum PNS Diamankan Polisi

25 Maret 2024, 04:30 WIB
Ilustrasi merekam. Rekam Perempuan di Toilet Pakai Ponsel Tersembunti, Oknum PNS Diamankan Polisi /Pixabay/Free-Photos

POTENSI BISNIS - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dari Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango di Provinsi Gorontalo telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan ponsel tersembunyi untuk merekam aktivitas perempuan di toilet kantor.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menyampaikan bahwa PNS tersebut, yang berinisial RE (29) dan beralamat di Kabupaten Gorontalo, telah ditangkap. Dia bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango.

Baca Juga: KPU Bali Temui Pimpinan Pusat Bahas Gugatan Anies-Muhaimin Soal Bansos

"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli.

Menurutnya, insiden ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat korban RA berada di dalam toilet, dia memperhatikan dan merasa curiga terhadap dua botol cairan pembersih yang ditempatkan di salah satu sudut ruangan.

Baca Juga: Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan PHPU 2024 Meningkat dari 2019

Kecurigaan tersebut mendorong korban untuk memeriksanya, dan ternyata salah satu botol pembersih telah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat sebuah ponsel yang masih dalam proses merekam.

Berdasarkan pengakuan pelaku RE, seperti yang disampaikan oleh Kapolres, pelaku masuk ke dalam toilet, mengaktifkan kamera video pada ponsel, dan menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang telah dilubangi.

Botol tersebut kemudian ditempatkan oleh RE di sudut lantai kamar mandi dengan kamera menghadap ke arah kloset.

Baca Juga: Prabowo Gibran Menang di Pilpres 2024, CSIS: Perlu Rumah Transisi dengan Fungsi Jelas

Setelah itu, pelaku meninggalkan ponsel tersebut di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.

"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler