POTENSI BISNIS - Pemilik PT TIN dan PT RBT Wilayah Belitung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024.
"Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu, 23 Maret 2024.
Para saksi yang diperiksa adalah PTR, yang merupakan Pegawai PT RBT Wilayah Belitung, dan FL, yang merupakan Pemilik PT TIN.
Penyidik sedang menyelidiki kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari keduanya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Tersangka ke-14 yang telah ditetapkan adalah ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta sebagai Direktur Pengembangan Usaha dari tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah Tbk.
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia menyebut tersangka ALW saat ini tidak ditahan karena tengah ditahan di perkara lain.
"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya.***