Jadwal Pencairan BLT Tahap 5 Segera Cek Nama Anda Jika Belum Dapat Bisa Lapor bantuan.kemnaker.go.id

30 September 2020, 14:21 WIB
Laporan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.* /@kemnaker/instagram

POTENSI BISNIS - Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan langsung tunai BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ialah karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, sudah ada empat batch subsidi gaji karyawan yang telah menerima pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: IHSG Hari Ini, Rabu 30 September Akhir Sesi I Terkoreksi 0,58 Persen Jatuh ke Zona Merah

"Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis 24 September 2020 lalu.

Terkait dengan bantuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa digunakan untuk menyampaikan keluhan pekerja yang belum mendapat bantuan ini.

Aduan tersebut bisa disampaikan secara online laman resmi Kemnaker, bantuan.kemnaker.go.id untuk link ada di akhir artikel ini.

Baca Juga: Gelaran Debat Capres AS Donal Trump dan Joe Biden, Rupiah Menguat Bahkan Posisi Terbaik Kedua ASIA

Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020 ini, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) karyawan senilai Rp600 ribu telah mencapai Rp3,6 triliun.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasiona, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, target anggaran yang akan disalurkan pemerintag untuk BLT Rp600 ribu hingga mencapai Rp7 triliun hingga akhir September 2020.

Atau selambat-lambatnya 30 September 2020 mendatang, dari total program senilai Rp37,8 triliun untuk 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peringatan Tragedi G30S/PKI, Berikut Kumpulan Ucapan Mengenang 7 Pahlawan Revolusi

Artinya, Bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sebesar Rp600 ribu akan disalurkan pada akhir September 2020 ini.

Penerima manfaat program bantuan Rp600 ribu, gelombang pertama terbagi dalam lima batch dengan batch ketiga menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.

Batch keempat subsidi gaji Rp600 ribu tersalurkan ke 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun dan terakhir, kelima sekitar 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.

"Kalau bisa kita salurkan (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) gelombang pertama di bulan September," kata Budi.

Baca Juga: Film G-30S/PKI Dinilai Mengandung Unsur Pendidikan Karakter Kebangsaan

Sebagaimana Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp600 ribu diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Cara mengecek apakah calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5.Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja.

Lapor langsung ke Kemnaker secara online. Di sini bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.

Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.
Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home. ***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler