Nasib Insentif Prakerja Status Gagal Berubah Jadi Pengecekan Sekarang Belum Diproses, Apa Bisa Cair?

20 September 2020, 20:17 WIB
insentif prakerja awalnya gagal kini jadi belum diproses /

POTENSI BISNIS – Permasalahan perubahan status insentif prakerja gagal, berubah jadi pengecekan, lalu akhirnya menjadi belum diproses, menjadi ramai diperbincangkan oleh penerima program kartu prakerja.

Insentif prakerja belum cair di tahap sebelumnya, menjadikan program kartu prakerja mengalami antrean pencairan, dari gelombang sebelumnya yang belum selesai.

Terlambatnya pencairan insentif prakerja bukan tanpa sebab, banyaknya peserta kartu prakerja, ternyata menjadi faktor utama pencairan insentif prakerja belum cair.

Baca Juga: Jokowi Dilengserkan Lewat Demo UU Ciptaker dan Mosi Tidak Percaya? Kader PDIP: Mimpi di Siang Bolong

Tedapat beberapa kendala, atas perubahan status Insentif Prakerja Gagal Berubah Jadi Pengecekan Sekarang Belum diproses, berikut beberapa kendala perubahan status pencairan di dashboard peserta kartu prakerja.

1. Akun Non Aktif

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Purbasari menjelaskan, penyebab adanya insentif prakerja belum cair bagi penerima fasilitas yang telah menyelesaikan pelatihan.

"Persoalannya itu misalnya akun sudah tidak aktif," ujar Denni dalam konferensi video, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Solusi Bantuan Subsidi Upah Pekerja Belum Cair, Padahal Teman Kerja Sudah Dapat

Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair Sesuai Jadwal, Segera Lakukan Langkah Ini agar Insentif Prakerja Cair

2. NIK tidak terdaftar di Data Disdukcapil

Di samping itu, bisa saja Nomor Induk Kependudukannya berbeda dengan yang didaftarkan, maupun tidak ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Tidak melaksanakan pelatihan

Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.

4. Belum memberikan ulasan

Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.

"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.

Baca Juga: Kenapa Kode OTP Prakerja Gelombang 9 Tidak Terkirim? Padahal Nomor Hp Benar dan Aktif

5. Nama di e-walet, rekening dan NIK tidak sama

Alasan lainnya adalah masalah administrasi. Pencairan insentif dilakukan melalui rekening BNI, atau e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay. Maka peserta harus memastikan nomor rekening atau pun e-wallet yang didaftarkan dalam Kartu Prakerja sudah sesuai.

Artikel ini telah tayang di portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul: "Insentif Prakerja Cair Tanggal 19 September dan Seterusnya, Simak Ini Agar Tidak Kecewa"

Hengki mengatakan, bagi peserta yang mendaftarkan pencairan insentif melalui e-wallet perlu memastikan bahwa sudah menjadi akun premium. Dalam sektor keuangan, prinsip ini disebut Know Your Customer (KYC).

Baca Juga: Verifikasi Email Prakerja Link Tidak Valid? Mungkin Ini Penyebabnya Segera Hindari

Nasib Insentif Prakerja Status Gagal Berubah Jadi Pengecekan Sekarang Belum diproses, Apa Bisa Cair?

Tentu bisa cair, hal ini sebagaimana dikatakan oleh Hengki bahwa jika syarat syarat yang sudah ditetapkan dipenuhi oleh peserta, maka pencairan pun akan dilakukan

"Pastikan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, karena jika peserta sudah lakukan penyelesaian pelatihan, serta akun bank atau e-wallet-nya valid, kita bisa segera cairkan dana insentif," pungkasnya.***(Harry Tri Atmojo/portalsulut.pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler