BLT Tahap 3 Kapan Cair? Mungkinkah akan Diundur Lagi, Simak Penjelasan Kemnaker

14 September 2020, 18:08 WIB
Ilustrasi: uang koin dan kertas/ /pixabay/stevepb

POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih melakukan pendataan. Pemerintah membatalkan pencairan subsidi gaji pegawai atau BLT tahap 3 bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Sehingga terpaksa batal mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu tahap 3 untuk pegawai bergaji dibawah Rp5 juta, yang seharusnya disalurkan pada Jumat 11 September 2020.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Ida, dalam keterangannya, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Samsung S20 Varian Ramah Kantong yang Bakal Masuk Indonesia

Selain pelaksanaan teknis, kata dia, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata dia,

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan ke 3 juta penerima.

Sementara itu, untuk batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima. Direncanakan, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut bakal berlangsung mulai Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Soal Penusukan Syekh Ali Jaber yang Jadi Korban, LPSK Turut Proaktif Tawarkan Perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan tersebut kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," ujarnya.

Sebelum data tersebut diberikan ke KPPN, kemudian KPPN akan mentransfer dana bantuan Rp600 ribu perbulan untuk penerima kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Baca Juga: Realme 7i akan Segera Dirilis di Indonesia September ini, Yuk Intip Spesifikasi Lengkapnya di Sini

Kemudian akan mentransfer bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Menaker Ida menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan atau bantuan Rp600 ribu, lantaran proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

Validasi membutuhkan waktu cukup lama, tambahnya, karena ada jutaan data rekening penerima Bantuan Subsidi Upah yang masuk dari perusahaan pemberi kerja yang disetorkan ke BP Jamsostek.

"Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar BLT Rp 600 ribu tepat sasaran," tandasnya. Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya.

Baca Juga: Hore!! Pemerintah akan Beri BLT Rp600 Ribu per-Bulan untuk Seluruh Pegawai Honorer

BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima pecairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan dalam penyaluran subsidi gaji Rp600 ribu.

Beberapa kendala penyaluran bantuan BPJS itu antara lain duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler