Soal Penusukan Syekh Ali Jaber yang Jadi Korban, LPSK Turut Proaktif Tawarkan Perlindungan

- 14 September 2020, 17:40 WIB
Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu.*
Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu.* //Dok.lpsk.go.id

 

POTENSI BISNIS - Terkait insiden yang menimpa Syekh Ali Jaber saat mengisi acara di salah satu masjid di Lampung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menghubunginya,

Pasalnya Syekh Ali Jaber merupakan korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Bandarlampung, Minggu, 13 September 2020. Akibat dari kejadian itu, korban menderita luka tusuk di bagian bahu kanan.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, komunikasi telah dijalin dengan pihak korban yang tengah berada di Lampung.

Baca Juga: Hore!! Pemerintah akan Beri BLT Rp600 Ribu per-Bulan untuk Seluruh Pegawai Honorer

“LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” kata Edwin di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin 14 September 2020.

Edwin menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.

“LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa,” ujarnya. 

Selain perlindungan fisik, kata Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x