POTENSI BISNIS - Masih ada kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja hingga saat ini masih memberikan kesempatan melalui pendaftaran gelombang 5.
Bahkan pemerintah sudah membuka pendaftaran tersebut, tepat siang ini pukul 12:00 WIB, Sabtu 15 Agustus 2020
Baca Juga: Gubernur Jabar : Pandemi Membawa Hikmah bagi Jabar untuk Sokong UMKM Go Digital
Adapun kuota untuk pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 masih sama dengan pendaftaran gelombang yang sebelumnya.
Tak seperti gelombang 3 dan sebelumnya, pada gelombang 4 dan 5 ini ada 2 metode pendaftaran, yaitu online dan offline.
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari situs prakerja.go.id, sama seperti gelombang 4, kuota gelombang 5 Kartu Prakerja adalah 800.000 orang. Secara online, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 bisa langsung "klik disini".
Sementara untuk pendaftaran secara offline, masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar. Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.
Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.
Persyaratan yang harus dilengkapi:
Ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi oleh Peserta Program Prakerja saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5.
Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
Tanggal lahir
Nomor Kartu Keluarga
Surat elektronik (e-mail)
Nomor handphone
Alamat domisili
Pendidikan terakhir
Status kerja
Pelatihan yang diinginkan
Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:
Nama
Alamat
NIK pada KTP elektronik
Tempat dan tanggal lahir
Nomor handphone
Pernyataan kebenaran data
Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara
Sebagaimana diberitakan mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com "Yuk Simak Cara Daftar Program Kerja Gelombang 5 yang Sudah Dibuka Kembali", sebelumnya dikutip dari Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja. Sebagamana berikut rinciannya:
Pekerja/buruh yang terkena PHK. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan. Pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:
Pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI-Polri
Kepala desa dan perangkatnya. Kemudian pejabat Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.***