Wapres Ma'ruf Amin Sebut Penyaluran Bantuan Didahulukan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

13 Agustus 2020, 09:17 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Rumah Dinas Wapres Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 / /ANTARA/Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com

 

POTENSI BISNIS - Pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya ialah untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan subsidi upah berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 perbulan.

Dalam hal ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mendahulukan penyaluran bantuan sosila terkait dampak pandemi Covid-19 kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Maka Wapres Ma'ruf Amin mendorong para pelaku usaha agar memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja.

Baca Juga: Kado Spesial di Hari Kemerdekaan untuk UMKM, BUMN Luncurkan Program PaDi

"Pemerintah berpikir menyalurkan bantuan kepada pekerja dengan mendahulukan mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ma'ruf Amin.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com "Wapres: Penyaluran Bantuan ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan Didahulukan", dalam acara penganugerahan pernghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 yang dilaksanakan secara virtula atau daring pada Rabu 12 Agustus 2020.

Wapres menyatakan, itu termasuk juga bagi pemerintah daerah untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja non-ASN (Aparatur Negara Sipil) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari," ujarnya.

Namun bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta per-bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945 tapi Didalam Naskah Proklamasi Tertulis '05'?

Ma'ruf menambahnkan, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut tercermin melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

"BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan para pekerja," ujarnya.

Sementara itu, Kota Cimahi Jawa Barat berhasil meraih Paritrana Award 2019 untuk kategori Pemerintah Kota/Kabupaten. Bersama Cimahi, penghargaan Paritrana 2019 diberikan kepada Kabupaten Sukamara di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan di Sumatera Utara.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Pramuka di Jabar akan Dilaksanakan Virtual 19 Agustus Mendatang

Untuk kategori pemerintah provinsi, penghargaan diberikan kepada Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua Barat. Selain wapres, penyerahan Partrana Award itu, disaksikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, anugerah Paritrana diberikan sebagai bentuk apresiasi tertinggi kepada pemerintah daerah, perusahaan besar, perusahaan menengah dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Penilaian Anugerah Paritrana sangat objektif karena dilakukan secara selektif dengan melibatkan tim penilai independen dari para ahli, perwakilan serikat pekerja buruh, Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

Itu karena, yang bersangkutan sudah menjalankan jaminan perlindungan sosial di wilayahnya masing-masing.

"Aspek yang dinilai antara lain meliputi kebijakan regulasi jaminan sosial di daerah masing-masing, jumlah coverage dan inisiatif yang dilakukan, seperti diseminasi, kerja sama operasional, pelayanan terpadu dan pengawasan kepatuhan jaminan sosial oleh tim terpadu," jelasnya.

Penilaian terbagi atas empat kategori, yaitu UKM, perusahaan menengah dan besar, pemerintah kabupaten dan kota serta pemerintah provinsi, dengan jumlah tiga peraih penghargaan untuk setiap kategori.

Untuk kategori pemerintah provinsi, penghargaan diberikan kepada Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua Barat; sedangkan kategori pemerintah kabupaten dan kota diberikan kepada Kota Cimahi di Jawa Barat, Kabupaten Sukamara di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan di Sumatera Utara.

Wapres mengucapkan selamat kepada para pemenang Paritrana Award, baik dari unsur pemda maupun para pelaku usaha besar, menengah, kecil dan mikro; yang dengan perannya masing-masing telah berkontribusi dalam mendukung keberhasilan program perlindungan sosial ketenagakerjaan di berbagai wilayah di Indonesia.

Penyelenggaraan Anugerah Paritrana adalah untuk ketiga kalinya sejak 2017. Diharapkan semakin banyak pemerintah daerah dan pelaku usaha lain memberikan memperbaiki layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di daerah.

"Saya berharap semakin banyak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta pelaku usaha lainnya yang dapat memperoleh Penghargaan Paritrana pada tahun-tahun mendatang," imbuhnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler