Bagaimana Hukum Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri? Simak Penjelasannya

30 Juli 2020, 10:20 WIB
Daging kurban yang sudah dipotong dan siap dibagikan/ /Bincang syariah

POTENSI BISNIS - Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban yang akan dirayakan umat islam pada Jumat 31 Juli 2020 besok.

Terdapat hal yang dianjurkan, yakni berkurban. Nah bagaimana hukumnya jika melaksanakan kurban sendiri?

Melaksanakan kurban hewan sendiri merupakan sunah yang sangat dianjurkan atau sunah muakkad.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara Kenaikan Omzet, Pedagang Es, Kaki Lima dan Sayuran jadi Pendengarnya

Maka mengurbankan atau menyelebih hewan pada hari raya idul adha menjadi salah satu syariat islam. Sebab berkurban merupakan penghargaan atas Nabi Ibrahim, AS kepada Allah SWT.

Karena hal tersebut dijadikan dasar Nabi Muhammad SAW kegiatan kurban sebagai salah satu syariat bagi seluruh umatnya.

Dengan demikian menjadi salah satu ibadah dalam pelaksanaan idul adha, khususnya saat akan menyembelih hewan, selesai menyembelih hingga pembagian daging hewan kurban diatur dengan sedemikian rupa dan tatacaranya.

Sebagaimana artikel yang telah dimuat Fixindonesia.pikiran-rakyat.com berjudul "Bolehkah Orang yang Berkurban Tapi Ikut Makan Daging Kurban, Ini Kata Ulama". Bahwasanya para ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis.

Pertama : Wajib apabila ibadah kurban itu dinazarkan, kedua : sunnah apabila ibadah kurban itu tidak dinazarkan.

Tidak hanya itu, bagi orang yang berkurban dinazarkan tidak boleh sedikit pun ambil bagian daging kurbannya.

Sedangkan, bagi orang yang berkurban sunnah atau tidak melakukan nazar, maka diperbolehkan memakan daging kurban hanya sepertiga saja.

Hal tersebut berdasarkan keterang sebagai berikut:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.”***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler