Intip Gaji Zainudin Amali yang Menjabat Waketum PSSI Sekaligus Menpora

22 Februari 2023, 11:45 WIB
Dari kiri: Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap berantas mafia bola di Tanah Air. / Antara/

POTENSI BISNIS - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali menghebohkan publik usai dirinya memilih untuk mengambil jabatan wakil ketua umum PSSI mendampingi menteri BUMN, Erick Thohir.

Oleh sebab itu, kemungkinan Zainudin Amali akan menerima dua slip gaji karena merangkap jabatan sebagai Menpora dan Waketum PSSI, terlebih Jokowi juga tampaknya sudah menyetujui pilihan menterinya untuk rangkap jabatan.

Baca Juga: Bernyali Besar Maki Aparat, Begini Nasib Debt Collector yang Sita Mobil Clara Shinta, Fadli Imran: Tangkap!

 

 

Gaji Menpora Zainudin Amali - (Rp 18 Juta + Rp120 Juta)

Jajaran menteri Jokowi akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan pendapatan lainnya semisal dana kinerja, operasional, dana protokoler, dana taktis dan lain-lain.

Serangkaian fasilitas sebagai menteri Jokowi ini tentu dinikmati pula oleh Zainudin Amali selaku menpora. 

Sebagaimana diketahui jika tunjangan menteri ini diatur dalam Kepres RI No. 68 2001.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Buket Bunga pada Gambar, Cari Tahu Hal Baik dan Buruk Menanti Anda di Masa Depan

Untuk nominal gaji pokok menteri diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. 

Dalam PP tersebut dijelaskan jika seorang menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif. Terkait dengan besaran gaji seorang menteri diatur di pasal 2 dengan gaji pokok menteri Rp5.040.000,00.

“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” bunyi pasal 2 PP 60 2000.

Jika dilihat dari nominalnya, memang gaji menteri tidak terlalu besar namun jika ditambahkan dengan tunjangan lainnya itu terhitung besar.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari: Cerdas! Aldebaran Kerjasama Sosok Ini Jebak Permadi, Bukan Nia atau Rudi

Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara,  Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.

Terkait dengan nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. 

Tunjangan jabatan menteri negara sebesar Rp 13.608.000. Artinya jika ditambahkan dengan gaji pokok seorang menteri dalam sebulan bisa menerima uang sebesar Rp18.648.000.

Tak hanya itu, menteri juga berhak atas fasilitas lain seperti dana operasional dan protokoler. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 120 juta dalam sebulan.

Gaji Zainudin Amali sebagai Waketum PSSI 

Dikutip PotensiBisnis.com dari berbagai sumber, Ketua dan Wakil Ketua PSSI memang dalam aturan tidak mendapatkan gaji. Hanya pegawai yang mendapatkan gaji, sementara pengurus PSSI tidak berhak menerima gaji.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari: Cerdas! Aldebaran Kerjasama Sosok Ini Jebak Permadi, Bukan Nia atau Rudi

Meski begitu, dalam sebuah diskusi eks ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti sempat mengatakan jika ketua PSSI (Djohar Arifin), mendapatkan gaji di PSSI sebesar Rp 50 juta dalam sebulan.

.“Kalau Djohar itu sebagai ketum PSSI dapat gaji. Setiap bulan dia itu digaji Rp 50 juta,” ungkap La Nyala kala itu.

Hingga artikel ini dimuat, tidak diketahui pasti jumlah gaji Zainudin Amali sebagai waketum PSSI.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler