Belum Masuk Daftar PSE, Beberapa Situs Game Online hingga Origin Tak Bisa Diakses

30 Juli 2022, 20:22 WIB
Sejumlah netizen khawatir dengan aplikasi yang mereka gunakan seperti WhatsApp dan Facebook akan diblokir. /Tangkapan layar situs Steam

POTENSI BISNIS – Selama beberapa hari ke belakang ramai diberitakan Kominfo akan menindak tegas penyelenggara elektronik yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Bahkan sejumlah netizen khawatir dengan aplikasi yang mereka gunakan seperti WhatsApp dan Facebook akan diblokir.

Tidak hanya itu, baru-baru ini sejumlah platform bermain game streaming seperti Team, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi digital Origin tidak bisa di akses per pagi ini.

Baca Juga: Tegas! Andin Ungkap Reyna Dibuang ke Panti dan Dirinya Dipenjara karena Elsa, Sal Tersenyum di Ikatan Cinta

Namun, akses pada setiap perangkat bisa berbeda tergantung dengan penyedia layanan jasa internet yang digunakan.

Seperti situs Dota 2 yang masih bisa diakses dengan internet dari penyedia jasa Oxygen, tetapi tidak bisa menggunakan data seluler dari XL Axiata.

Dikutip PotensiBisnis.com dari Antara 30 Juli 2022, kebanyakan situs yang tidak bisa diakses tersebut menampilkan notifikasi koneksi yang tidak aman.

Platform Origin bahkan memuat tulisan ‘this site can’t be reached’, situs ini tidak bisa dijangkau.

Bukan hanya platform Origin, situs tranfer uang lintas negara seperti PayPal pun termasuk satu di antara yang tidak dapat di buka.

Baca Juga: Persib Bandung Dipermalukan Madura United Pekan Kedua Liga 1 2022-2023

Bahkan per per pagi ini, situs pencari Yahoo Search tidak bisa dibuka, hanya memunculkan pemberitahuan bahwa situs tersebut tidak bisa dijangkau menggunakan internet dari penyedia layanan tertentu.

Namun demikian, layanan email Yahoo tidak terpengaruh, baik melalui aplikasi ponsel atau pun deskop.

Situs pencarian Bing dan game online Battle.net yang kemarin sempat diumumkan akan diblokir, kini  per tanggal 29 Juli 2022 sudah tercatat dan terdaftar di laman PSE Kominfo.

Bagi sejumlah situs yang tidak bisa dibuka dan di akses hari ini, itu berarti belum tercatat dan mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya, batas akhir pendaftaran PSE lingkup Privat yang ditentukan Kominfo adalah tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Gus Baha Bagikan Amalan Sangat Sederhana untuk Mendatangkan Kemudahan dan akan Menjadi Kekasih Allah

Beberapa situs yang mendaftar pun terus bertambah, seperti FaceBook, WhatsApp, Instagram, hingga Netflix.

Untuk diketahui, dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tertuang dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE:

  1. PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
  2. PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
  3. PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
  4. PM Kominfo Nomor 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

Sesuai dengan PP PSTE tersebut, maka setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran.

Terdapat dua jenis pendaftaran PSE yang bisa dilakukan, yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik, dan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.***

Editor: M Zam Zam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler