Kemenag Resmi Keluarkan Kebijakan Kartu Nikah Digital, Berlaku Agustus 2021

9 Agustus 2021, 14:03 WIB
Resmi, Kemenag Ganti Buku Nikah Jadi Digital, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital /PMJ News

POTENSI BISNIS - Terkait penggantian Kartu Nikah fisik menjadi digital ditanggapi langsung oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan.

Jajang menyampaikan, jika pihaknya sudah resmi memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Menurutnya, kartu nikah fisik akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini: Cancer, Leo, dan Virgo Bersiaplah untuk Tantangan Baru

Jajang mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.

Isinya tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 2021. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang, dikutip PotensiBisnis dari laman PMJNews, Senin 9 Agustus 2021.

Jajang menegaskan, kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan.

Baca Juga: Tips Menjaga Kondisi Tubuh Agar Tetap Sehat di Tengah Pandemi Ala dr. Zaidul Akbar

"Lalu, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan," tegas Jajang.

Menurut Jajang, layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

"Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web," katanya.

Jajang menjelaskan mengenai syarat bagi calon pengantin yang akan menikah dengan mendapatkan kartu nikah digital.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital, di antaranya:

  1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
  2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
  3. Merampungkan akad nikah.
  4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

Selain itu, Jajang mengatakan bagi pasangan pengantin yang telah lama menikah dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara  berikut ini:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 9 - 15 Agustus 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Lakukan Perubahan

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Itulah beberapa syarat penggantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital yang sudah dijelaskan oleh Kemenag.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler