POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 akan diberikan.
Diharapkan, BSU dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang terdampak Covid-19.
Terlebih kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat kembali berlangsung.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida.
Selain itu, kata Menaker adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida lewat keterangan resminya dikutip potensibisnis.com pada Kamis, 22 Juli 2021.
Menaker Ida Fauziyah juga berharap dengan BSU tersebut maka beban perusahaan dapat berkurang.
Sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi.
Kemudian, dalam BSU 2021 jumlah calon penerima diperkirakan mecapai sekitar 8 juta orang dengan kebutuhan anggara Rp8 triliun.
Sementara itu, untuk besaran yang akan diterima bagi setiap orang yakni Rp1 juta yang disalurkan melalui transfer bank.
Jumlah tersebut, dikatakan Ida masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kriterai pekerja/buruh yang mendapatkan BSU sebagai berikut:
1. Warga Negeri Indonesia (WNI)
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
3. Calon penerima BSU yakni pekerja/buruh berada di zona PPKM IV
Hal tersebut seusai dengan Instruksi Mendagri No 20 tahun 2021 jo No 23 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
4. Calon penerima BSU 2021 dihitung membayar iuran dengan besaran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transpostasi, aneka industri, properti dan real estate.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lenkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsi upah secara cepat dan tepat sasaran," kata Ida Fauziyah.***