Update! Daftar PPKM Level 4 DKI Jakarta dan Provinsi Banten

21 Juli 2021, 20:27 WIB
Daftar PPKM Level 4 DKI Jakarta dan Provinsi Banten /PMJ News

POTENSI BISNIS - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali sekarang bernama PPKM Level 4.

Melalui Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 Provinsi Jawa Barat

Instruksi tersebut terkait dengan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, dalam intruksi tersebut pemerintah menerapkan status level dalam penerapan PPKM tiap wilayah.

"Agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali" isi instruksi Mendagri, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 21 Juli 2021.

Berikut daftar kriteria wilayah dengan status PPKM Level 4 wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Banten:

Baca Juga: Trending Satu di Twitter, Rektor UI Jadi Bahan Candaan Netizen

1. DKI Jakarta

Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke PPKM level 4:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

Baca Juga: Fakta Mengerikan Diungkap Politisi PKS, Jokowi Disarankan Tidak Bimbang hingga Sebut Anggaran Rp50 Triliun

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Wilayah PPKM kriteria level 3:

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak

- Kota Cilegon.

Wilayah PPKM level 4:

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

"Penetapan level wilayah sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU berpedoman dengan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial terkait dengan Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan," tutup isi Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler