POTENSI BISNIS - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meyanikini Pak Anies Baswedan tak terlibat urusan tanah di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarat Timur.
Menurut Ariza Patria, Anies Baswedan tak terlibat atas kasus tindakan rasuah dalam pengadaan tanah di wilayah Ibu Kota itu.
Baca Juga: PPKM Darurat: Karyawan Diancam PHK jika Tidak Bekerja WFO oleh Bos di Jakarta, Anies Baswedan Marah
“Ya semua menjadi kewenangan dari penegak hukum. Tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan tanah di Jakarta,” ungkap Ariza di Balai Kota, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 15 Juli 2021.
Selain itu, Ariza mengungkapkan, dirinya tak mengetahui pokok permasalahan pengadaan tanah yang ditangani Perumda Pembangunan Saranan Jaya itu.
Kendati demikina, Ariza menyatakan siap kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat Ada Kemungkinan Diperpanjang 6 Minggu, Wagub Ariza: DKI Jakarta Siap
Adapun, penyidik KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
“Atas perbuatan para tersangka, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar,” terang Plh Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis, Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui, Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Baca Juga: Jakarta Masuk Urutan 20 Kota Termahal di Dunia, Wagub Ariza Heran
Kegiatan bisnisnya antara lain mencari tanah di wilayah Jakarta yang bakal dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
“Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah di antaranya yaitu PT Adonara Propertindo yang kegiatannya usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” papar Setyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi berkenaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.***