Sebut Punya Istri Salihah dan Tiga Anak Butuh Seorang Ayah, Edhy Prabowo: Maaf Bapak Jokowi

10 Juli 2021, 09:20 WIB
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi //Instagram @iisedhyprabowo

POTENSI BISNIS - Eks Menteri KKP Edhy Prabowo menjadi satu di antara topik trending di media sosial Twitter pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Lantaran Edhy Prabowo merasa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berat.

Bahkan, Edhy Prabowo mengatakan, lantaran fakotor usia hingga mempunyai istri salihah juga tiga orang anak.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Masa Selevel dengan Pencuri Celengan Masjid

"Saya sudah berusia 49 tahun, di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban berat."

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," kata Edhy Prabowo.

Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo terjerat kasus ekspor bibit lobster atau benur.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang sudah dirugikan atas kasus korupsi yang telah menjeratnya.

Minta Maaf pada Jokowi

Edhy Prabowo menjalani sidang kasus korupsi benih benur. Ia meminta dihukum ringan karena tuntutan dari jaksa KPK dinilainya sangat berat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Baca Juga: Harga Emas Sabtu 10 Juli 2021: Logam Mulia Antam Alami Kenaikan Rp2.000 di Pegadaian

Selain itu, Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menhan Prabowo Subianto.

"Secara khusus saya sampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Bapak Jokowi, dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Parabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan kepercayaan dan amanah kepada saya," kata Edhy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dari gedung KPK secara daring, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, pada Jumat 9 Juli 2021.

Edhy Prabowo sebelumnya menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Atas perbuatannya itulah Edhy dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan hak politik dicabut selama 4 tahun.

"Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat," ujarnya.

Lebih lanjut, Edhy juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya bahkan dibebaskan dari tahanan.

"Saya berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memutuskan perkara ini secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata dia.

Edhy didakwa bersama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp24,625 miliar jika ditotalkan sebesar Rp25,75 miliar.

Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler