PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali Berlaku Mulai Besok 3 Juli, Ridwan Kamil Minta Maaf: Mall, Wisata, Ditutup

2 Juli 2021, 13:26 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* / Pipin/Biro Adpim Jabar/

POTENSI BISNIS - Berkaitan dengan berlakunya PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan permohonan maaf atas adanya keputusan pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali.

Dari sebanyak 6 provinsi di Indonesia, Jawa Barat masuk terhadap kategori penerapan PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali dengan asesmen level empat.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Ditetapkan Khusus Jawa-Bali

Di antaranya, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Kemudian, ada yang masuk ke dalam kategori asesmen PPKM Darurat Pulau Jawa -Bali level tiga.

Seperti, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.

Baca Juga: Bansos akan Dilanjutkan di Tengah Pemberlakuan PPKM Darurat, Kata Menko Marvest Luhut

Sehingga, beberapa sektor usaha diharuskan ditutup demi menekan mobilitas masyarakat sangat terbatas dalam masa PPKM Darurat Pula Jawa tersebut.

Meskipun demikian, PPKM Darurat dilakukan untuk mengatasi pelonjakan kasus Covid-19 yang saat ini terjadi di berbagai wilayah termasuk di Jawa Barat.

Pemberlakuan PPKM Darurat di seluruh wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Daerah Mana Saja yang Berlakukan PPKM Darurat? Berikut Daftarnya

"Saya, Pak Wagub, dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten/kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan," kata Ridwan Kamil.

Pria yang biasa disapa Kang Emil itu berujar jika PPKM Darurat dimaksudkan untuk mengembalikan kedaruratan dan keterkendalian Covid-19.

Kang Emil juga mengingatkan lagi terkait peraturan selama PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: Usai PPKM Darurat Diumumkan Jokowi, Ketua MPR RI Minta Lebih Tegas Pertimbangkan PSBB

"Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pendidikan pelatihan sepenuhnya akan dilakukan secara daring."

Sedangkan mall, tempat ibadah, tempat wisata, dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara. Undangan pernikahan dibatasi dan restoran juga wajib take aaway," ujar Kang Emil.

Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Kang Emil juga berbicara tentang bansos yang diberikan selama PPKM Darurat.

"Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan," ucap Kang Emil.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler