Usai PPKM Darurat Diumumkan Jokowi, Ketua MPR RI Minta Lebih Tegas Pertimbangkan PSBB

- 1 Juli 2021, 14:21 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) minta pemberlakuan PPKM Darurat lebih tegas dan pertimbangkan PSBB.*
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) minta pemberlakuan PPKM Darurat lebih tegas dan pertimbangkan PSBB.* /Instagram/@bambang.soesatyo


POTENSI BISNIS - Pemerintah berlakukan kebijakan PPKM Darurat khusu Pulau Jawa-Bali mulai dari 3-20 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan aparat lebih tegas.

Menyikapi kebijakan yang berlaku sebelumnya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, penerapan secara disiplin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli Mendatang, Kemenag Segera Revisi Surat Edaran Idul Adha 2021

"Saya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama aparat agar dalam penerapan PPM Darurat nantinya upayakan penegakan disiplin dilakukan secara lebih tegas. Tidak terbang pilih, sekaligus memberikan jaminan sosial untuk warga yang terdampak secara ekonomi selama kebijakan PPKM Darurat berlaku," kata Bamsoer dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 1 Juli 2021.

Bamsoet mengatakan, setiap kepala daerah dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan PPKM Darurat.

Dirinya berharap PPKM Darurat bisa efektif membatasi mobilitas penduduk sesuai dengan yang diharapkan selama dua pekan, khususnya daerah-daerah dengan lonjakan kasus yang tinggi.

Baca Juga: PPKM Darurat akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Siap

"Mengingat, di tengah lonjakan kasus saat ini, fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 sudah hampir kolaps," kata Bamsoet.

Bahkan, Ketua MPR RI itu mengusulkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x