Menurutnya, disamping pemberlakuan PPKM Darurat, untuk seluruh provinsi di luar Pualu Jawa selama minimum tiga pekan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Ditetapkan Khusus Jawa-Bali
"Mengingat, cara itu dinilai efektif menahan laju lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.
DKI Jakarta Ikuti Arahan Presiden
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kesiapan Ibu Kota untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anies Baswedan menerangkan, seluruh jajaran tingkat Pemerinta Provinsi DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
"Kami di DKI Jakarta siap untuk melaksanakan (PKM Darurat sesaui arahan Presiden). Kita berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir," kata Anies, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Seletah diumumkan oleh Presiden, Pemprov DKI Jakarta telah siap melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, yang meliputi pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada sebelumnya.
"Jadi seluruh jajaran Pemprob, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya semua sudah berkoodinasi. Begitu diumumkan kami laksanakan," ujar Anies.
Jokowi Umumkan PPKM Darurat