Soal Pembatalan SKB 3 Menteri, Kemenag Belum Terima Secara Resmi Salinan Putusan

8 Mei 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi. SKB tiga menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

POTENSI BISNIS - Mahkamah Agung (MA) membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Keputusan itu ternyata sangat dihormati oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Sebelumnya, SKB telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Baca Juga: Resep Bikin Opor Ayam Tanpa Santan, Ternyata Bisa Tetap Gurih dan Kental

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menyampaikan, jika pihaknya secara internal akan segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” kata Nuruzzaman, Sabtu, 8 Mei 2021, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Tips Membuat Rendang Daging Sapi untuk Sajian Idul Fitri, Lezat dan Nikmat

Nuruzzaman mengatakan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. 

"Lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Nuruzzaman.

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” lanjutnya.

Nuruzzaman menegakan, jika putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. 

Maka dari itu, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

"Sekaligus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut," tutupnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler