Diduga Tidak Lulus TWK KPK untuk jadi ASN, Novel Baswedan: Upaya untuk Menyingkirkan

5 Mei 2021, 14:07 WIB
Diduga Tidak Lulus TWK KPK untuk jadi ASN, Novel Baswedan: Upaya untuk Menyingkirkan /Foto:Antara/Abdu Faisal

POTENSI BISNIS – Beberapa waktu lalu, ribuan pegawai Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) telah melakukan serangkaian tes untuk berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Novel Baswedan menjadi salah satu dari para pegawai tersebut yang mengikuti tes.

Salah satu tes yang telah dilakukan ialah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Gugatan KLB Moeldoko Dinyatakan Gugur, Marzuki Alie: Ada Langkah Kuda yang Tidak Bisa Dilihat AHY

Namun beredar kabar jika Novel Baswedan justru menjadi satu diantara puluhan pegawai KPK yang tidak lolos.

Penyidik senior KPK ini pun mengatakan jika dia telah mendengar kabar tersebut.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan,” katanya dikutip Potesnibisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Rabu 5 Mei 2021: Bisa Dapat Skin hingga Diamond

“Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," sambung Novel.

Diketahui sebelumnya, status pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal tersebut menyatakan tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara.

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas Polri akan Lakukan Tindakan Ini

Atas hal tersebut maka KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar serangkaian tes sebagai proses alih status bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

TWK menjadi salah satu dari rangkaian proses alih stasus tersebut.

Sebagai informasi, materi yang diberikan dalam TWK tersebut ialah integritas berbangsa.

Materi ini dipilih untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Lalu ada netralitas ASN guna menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.

Terakhir ialah antiradikalisme untuk kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Sebenarnya, KPK telah menerima hasil TWK dari 1.349 pegawai KPK dari BKN pada Selasa 27 April 2021 di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

KPK pun akan segera mengumumkan hasil tes tersebut sebagai bentuk transparasi.

Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan hasil penilaian asesmen TWK kini masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.

“Akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," katanya.

Sebenarnya proses dari serangkaian tes ini sudah sesuai dan diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

Ialah tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler