Terkait Larangan Mudik 2021, Wali Kota Semarang Bakal Tindak Tegas ASN yang Nekat

30 April 2021, 18:57 WIB
Wali kota Semarang Hendrar Prihadi /ARAHKATA/ANTARA

POTENSI BISNIS – Terkait larangan mudik 2021, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan akan menindak tegas Aparatus Negeri Sipil (ASN) yang nekat.

Hal tersebut dilakukan demi menyikapi kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang dalam membantu pemerintah pusat dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka diberlakukan sejumlah mekanisme yang akan diterapkan.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik 2021, Ridwan Kamil Sebut Jabar Sudah Siapkan Penyekatan Karena Berkaca pada India

“Menindaklanjuti kebijakan di tingkat pusat. Pemerintah Kota Semarang memberlakukan sejumlah mekanisme, untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tulis Hendrar Prihadi dalam sebuah unggahan foto di Instagram pribadinya @hendrarprihadi pada Jumat, 30 April 2021 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Diantara kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Semarang yaitu menyediakan 9 pos penyekatan mudik yang berlaku selama 24 jam selama larangan mudik lebaran 2021 berlaku.

Baca Juga: 20 Ucapan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2021 Cocok Dibagikan di Media Sosial

9 pos penyekatan mudik di Kota Semarang yaitu :

Pintu Tol Kalikangkung

Pintu Tol Banyumanik

Pos Taman Unyil

Pos Mangkang

Pos Genuksari

Pos Darupono

Pos Sisemut

Penggaron

Cangkirang

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Silip Negara (ASN) yang tetap nekat pulang kampung ditengah larangan mudik diberlakukan.

Tak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan bagi ASN berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai seratus persen.

Kemudian melalui surat edaran larangan mudik Pemerintah Kota Semarang telah memutuskan jika ASN pada 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021 dilarang melakukan kegiatan mudik Idul Fitri.

Bagi Camat dan Lurah diwajibkan melakukan pendataan terhadap warga yang mendatangi wilayah di Kota Semarang.

Pendatang yang diterima hanya pendatang yang datang bukan untuk melakukan mudik maka wajib menunjukkan surat negatif Covid-19.

Bagi pendatang yang bukan melakukan mudik dan tidak bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 maka wajib melakukan karantina selama 5x24 jam.

Kemudian, pendatang yang akan masuk Kota Semarang diwajibkan mengisi form kedatangan melalui link formpendatang.semarangkota.go.id.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler