Anggota Sunda Empire Mendapat Asimilasi Bebas dari Penjara

26 April 2021, 19:36 WIB
Tersangka petinggi sunda empire yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka /


POTENSI BISNIS - Masih ingat dengan kerjaan Sunda Empire yang sempat viral lantaran apa yang mereka menjadi pimpinan di kekaisaran fiktif tersebut mengundang kontroversi.

Para anggota Sunda Empire yang menjadi terpidana lantara penyebaran berita bohong mendapat asimilasi bebas dari penjara.

Kepala LP Banceuy Tri Saptono mengatakan, anggota Sunda Empire itu, yakni Raden Ranggasasana dan Nasri Banks.

Baca Juga: Usai Piala Menpora 2021, Zainudin Amali Minta Hal Ini ke Polri

Menurutnya mereka mendapat asimilasi rumai sesuai Surat Edaran. "Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah. Udah tiga hari atau empat hari yang lalu," kata Sabtono, pada Senin, 26 April 2021 dilansir dari ANTARA.

Saptono juga memastikan, kedua narapidana ini mengikuti kegiatan kemasyarakatan dengan baik, mulai dari kegiatan keagamaan, pembinaan dan kegiatan lainnya.

Menurutnya, selama masa asimilasi rumah, Nasri dan Rangga tidak diperbolegkan keluar kota.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan Swab Antigen Gratis, Waktu dan Jumlah Terbatas

Selain itu, keduanya harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

"Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni," ujarnya.

Sementara itu, Ratna Ningrum yang juga menjadi narapidana kasus Sunda Empire mendapat asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Baca Juga: Jadi Sutradara Wanita Asia Petama Pemenang Piala Oscar 2021, Chloe Zhao Sampaikan Pesan Positif

Kepala rumah tahanan Perempuan Bandung, Moneka Mayamuti mengatakan, Ratna pun menjalani asimilasi rumah dan diwajibkan melapor ke Bapas.

Selama menjalani pidanan di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik.

Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yaitu sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021, sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler