Penyuap Edhy Prabowo Divonis Dua Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ekspor Benur

22 April 2021, 14:44 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa

POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis hukum dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurangan kepada penyuap Edhy Prabowo.

Bos PT Dua Putera Perkasa Pratam (DPPP), Suharjito diduga melakukan penyuapan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Penilaian Hakim Suharjito, mengungkap jika penyuapan ini dilakukan untuk medapatkan izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Peringatan Hari Dumi Sedunia, Luhut: Kita Bisa Zero Emission Lebih Cepat

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews pada Kamis, 22 April 2021.

Ketika penjatuhan hukuman pada terdakwa, majelis hakim melakukan berbagai pertimbangan terkait hal yang dapat memberatkan serta meringankan hukumannya.

Hal yang dapat memberatkan perbuatan dari Suharjito yaitu sikapnya yang melakukan penyuapan sehingga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi terutama pada jajaran pemerintahan.

Baca Juga: Meriahkan Earth Day, Simak 10 Cara Mudah Menjaga Bumi dengan Bijak

Sedangkan hal yang dapat meringankan Suharjito yaitu dia belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

Dalam proses persidangan terdakwa telah memberikan keterangan secara terus terang.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," ujar hakim.

Selain itu, ada juga hal lain yang dapat meringankannya lagi, Suharjito juga memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk melakukan ziarah ke tanah sucinya sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

Menurut hakim, terdakwa Suharjito memiliki banyak jasa dalam melakukan membangunan dua mesjid serta dikenal sering melakukan santunan kepada yatim piatu dan juga kaum dhuafa.

Baca Juga: Resep Risol Mayo Enak, Cocok untuk Sajian Buka Puasa dan Sahur

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," ujar hakim pada persidangan.

Pertimbangan hakim ini, terkait hal yang dapat memberatkan dan juga banyak hal yang dapat menjadi meringankan hukuman untuk Bos PT Dua Putera Perkasa Pratam (DPPP), Suharjito dilakukan sebagai dasar putusan atas hukuman yang akan dijalaninya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler