POTENSI BISNIS - Sebanyak 34 nelayan asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi Aceh Timur ditangkap otoritas keamanan laut Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Thailand pada, Jumat 9 April 2021 pagi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPN Idi, Ermansyah mengungkapkan ke-34 nelayan itu merupakan awak dari Kapal Motor (KM) Rizky Laot.
"Kapal motor tersebut ukuran 60 gross tonage (GT). Kapal beserta 34 nelayan dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat pagi," ujar Ermansyah, Sabtu, 10 April 2021 dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Pesta Gol di Kandang Crystal Palace
Lebih lanjut, Ermansyah juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan perihal penangkapan ke-34 nelayan itu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Aceh di Banda Aceh.
"Termasuk melaporkan kepada Panglima Laot Aceh," ia menambahkan.
Menurut Ermansyah pihak Panglima Laot Aceh setelah menerima laporan kedepannya akan meneruskan laporan tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Thailand untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021, Misi Balas Dendam Persija Jakarta Kepada PSM Makassar
"Kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penangkapan nelayan Aceh Timur tersebut," pungkasnya.
Untuk informasi, kapal tersebut nahkodai oleh Abdul Halim serta 33 anak buah kapal (ABK).
Identitas ABK itu diantaranya, Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail.
Selanjutnya Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin, Ramadhani.
Serta Aris, Nurdin, Faisal, Abdul Rahman, Muliadi, Sayuti, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi dan Maulana.***