POTENSI BISNIS - Wacana Presiden Jokowi untuk menggabungkan dua kementerian akhirnya mendapat restu DPR RI.
Kedua kementerian yang digabungkan yakni Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta Kementerian Pendikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dengan adanya penggabungan tersebut, maka akan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.
Baca Juga: Piala Menpora: Persib Boyonng 20 Pemain ke Sleman
Adapun, pengubahan kementerian itu mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Sebelumnya, DPR sudah melakukan pembahasan berkenaan Surpres itu dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 9 April 2021, dikutip dari PMJ.
Baca Juga: Mau Daftar Sekolah Kedinasan 2021? Siapkan Dokumen Ini Sekarang agar Lolos
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
"Setuju," jawab anggota Dewan.
Selain itu, DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Ini 86 Lokasi Pemantauan Hilal
Diketahui sebelumnya, Wacana pengubahan nomenklatur kementerian turut didorong target Presiden Joko Widodo meningkatkan investasi dan ekspor dalam rangka mengurangi defisit keuangan negara.***