Putusan Larangan Mudik 2021 Sudah Final, Menhub Segera Terbitkan Aturannya

5 April 2021, 12:35 WIB
Pemerintah menegaskan tetap meralang mudik lebaran tahun ini. Peraturan larangan mudik akan segera diterbitkan untuk mengatur kebijakan itu /Antara/Yulius Satria Wijaya/

POTENSI BISNIS - Terkait larangan mudik lebaran tahun 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karyadi Sumadi kembali buka suara.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah terkait larangan mudik tahun 2021 sudah final alias tidak bisa berubah lagi.

Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) terkait pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Baca Juga: Klasemen MotoGP 2021, Pembalap Perancis Berbagi Podium, Rossi Makin Merosot

Permenhub tersebut merupakan tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sebelumnya sudah diumumkan oleh pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

Larangan Mudik tersebut dalam rangka upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Budi Karya dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Senin, 5 April 2021: Leo Mampu Menyeimbangkan Pisces Keuntungan Ada di Karir

Terkait larangan mudik akan berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Selain itu, sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat dihumbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali jika itu benar-benar dalam keadan darurat dan mendesak.

Menhub Budi memastikan kemenhub akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Pemerintah daerah, dan Kementerian atau lembaga terkait.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," kata Menhub Budi.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) pada tahun 2021.

Informasi tersebut langsung disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, pegawai BUMN,pekerja mandiri dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler